Beginilah Islam Memandang Hukum Menikah Melangkahi Kakak" Simak Selengkapnya Dan Tolong Sebar Kan.

Pernikahan adalah satu hal yang begitu dikehendaki dan didambakan oleh tiap-tiap manusia. Saat masuk bagian untuk menikah, seorang yang sudah temukan jodohnya akan mulai membuat gagasan seperti apa pernikahan yang dikehendakinya. Terlebih apabila ke-2 belah pihak keluarga sudah menyepakati kemauan baik itu.

Beginilah Islam Melihat Hukum Menikah Melangkahi Kakak

Tetapi seringkali kebahagiaan itu sedikit terganggu bilamana yang menginginkan menikah berstatus sebagai seseorang adik, sesaat kakaknya belum menikah.
Di Indonesia sendiri ada banyak kebiasaan istiadat yg tidak memperbolehkan seseorang adik untuk melangkahi kakaknya.
Hingga seringkali sang adik disuruh untuk menanti sampai kakaknya menikah sebelumnya pada akhirnya dia menikah.

Argumen larangan ini untuk untuk melindungi perasaan sang kakak, hindari mitos tidak baik melangkahi yang lebih tua serta melindungi pandangan orang-orang di sekitar pada sang kakak yang dilangkah.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam apabila melangkahi kakak yang belum menikah? Tersebut penuturannya.

Allah SWT sebagai Sang Maha Pencipta sudah mengatur semua suatu hal yang terkait dengan makhluknya, terlebih permasalahan rejeki, jodoh serta maut. Hal itu adalah hak perogatif Allah yg tidak dapat diganggu tuntut.
Oleh karenanya jika seorang sudah temukan jodoh, jadi Allah memerintahkan untuk selekasnya menikah.

Syariat Islam mengajarkan supaya pernikahan tidak ditunda-tunda. Sebisa-bisanya bila tidak ada yang menghambat dengan cara syar’i jadi segerakanlah serta percepat pernikahan itu.

Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 kalau,
“Dan kawinkanlah beberapa orang yang sendirian di antara anda, serta beberapa orang yang layak (b3rk4win) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki serta hamba-hamba sahayamu yang wanita.

Bila mereka miskin, Allah bakal bikin mereka dapat/cukup hanya karunia-Nya serta Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Tahu. ”

Rasulullah SAW juga menyampaikan kalau sebaiknya pernikahan itu disegerakan seperti saat menyegerakan shalat serta mengurusi jenazah.

 Dalam satu kisah dikisahkan kalau,

“Dari Ali bin Abu Thalib menyampaikan kalau Rasulullah SAW pernah bersabda padanya kalau, “Wahai Ali ada tiga perkara, jadi jangan sampai engkau menunda-nundanya ; pertama shalat bila sudah datang waktunya, ke-2 jenazah bila sudah tiba serta ketiga (menikahkan) seseorang wanita yang belum menikah bila engkau sudah memperoleh (pasangan) yang pas (sebanding dengannya). ” Abu Isa berkata, “Hadist ini derajatnya gharib hasan. ” (HR. At-Tirmidzi)

Tentang adat-istiadat yg tidak memperbolehkan untuk melangkahi saudara yang lebih tua, dengan beragam argumen yang dikemukakan, tidaklah satu argumen syar’i yang mengakibatkan pernikahan bisa dipending.

Lantaran hal itu tidaklah hukum Islam serta seseorang muslim cuma waib ikuti hukum serta syari’at dalam Islam.

Dalam surat Al Baqarah ayat 232 juga dijelaskan kalau Allah melarang beberapa wali untuk menghambat mereka yang menginginkan menikah jika sudah ada keridhaan dalam hati mereka lewat cara yang makruf. Serta dalam satu hadist diriwayatkan kalau Rasulullah SAW melarang untuk mengambil keputusan prasyarat yang bertentangan dengan ketentuan Allah.

Begitu didalam Islam tidak ada larangan untuk menikah apabila masihlah ada kakak yang belum menikah.

  Tetapi walau sekian, sebagai seseorang yang lebih muda telah jadi keharusan untuk menghormati yang lebih tua, serta memohon restu padanya waktu bakal menikah.

  Hingga pada hari pernikahan nanti semuanya keluarga akan terasa bahagia serta mendoakan pernikahan itu sakinah mawaddah wa rahmah.


0 Response to "Beginilah Islam Memandang Hukum Menikah Melangkahi Kakak" Simak Selengkapnya Dan Tolong Sebar Kan."

Posting Komentar